ANGGARAN DASAR
LEMBAGA LAE KOMBIH KITA
MUKADIMAH
Dengan menimbang :
1. Pokok-pokok pikiran pembangunan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berkesinambungan untuk menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
2. Partisipasi aktif / peran serta secara nyata dalam memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri.
3. Pemanfaatan, pengembangan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan nilai-nilai budaya dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dalam kegiatan pariwisata Lae Kombih pada khususnya dan Kota Subulussalam pada umumnya.
Perlu adanya anggota masyarakat yang secara serius dan berkesinambungan untuk berperan serta, memanfaatkan, mengembangkan kegiatan pariwisata Lae Kombih dalam suasana persaudaraan dan persatuan.
Maka dengan ini dibentuk LEMBAGA LAE KOMBIH KITA, bertujuan mengkoordinasikan dan membina seluruh kegiatan pariwisata Lae Kombih di Indonesia, dalam rangka mengembangkan kemampuan Sumber Daya Manusia yang memperhatikan fungsi tatanan sumber daya dan kualitas lingkungan dalam kegiatan pariwisata Lae Kombih.
Jalannya LEMBAGA LAE KOMBIH KITA berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar LEMBAGA LAE KOMBIH KITA sebagai berikut :
BAB I
NAMA, BENTUK, DAN SIFAT
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama LEMBAGA LAE KOMBIH KITA dan dalam pemakaiannya bisa digunakan nama LAE KOMBIH KITA.
Pasal 2
B e n t u k
Organisasi ini berbentuk LEMBAGA yang mewadahi kegiatan pariwisata di Sungai Lae Kombih pada khususnya dan di Kota Subulussalam pada umumnya
Pasal 3
S i f a t
Organisasi ini bersifat sosial, terbuka dan tidak terkait dengan kekuatan politik tertentu.
BAB II
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 4
L a m b a n g
Lambang LAE KOMBIH KITA berupa tiga elemen inti yaitu bidang kurva berbentuk kepala semut warna hijau daun, Tulisan Lae Kombih Kita dan latar belakang yang berwarna hitam.
Pasal 5
A t r i b u t
1. Atribut organisasi berupa bendera, pakaian seragam, topi, badge dan lencana.
2. Tata cara penempatan dan pemakaiannya di atur oleh Pengurus dan ditetapkan dalam AD/ART.
BAB III
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 6
K e d u d u k a n
LAE KOMBIH KITA berkedudukan di wilayah Kota Subulussalam Provinsi Aceh.
Pasal 7
W a k t u
LAE KOMBIH KITA didirikan pada tanggal 29 Maret 1996 dan diresmikan di Kota Subulussalam untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB IV
AZAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 8
A z a s
LAE KOMBIH KITA berazaskan Pancasila
Pasal 9
D a s a r
LAE KOMBIH KITA berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 10
T u j u a n
Terwujudnya kegiatan pariwisata Lae Kombih di Kota Subulussalam sebagai wahana pengembangan ekologi dan sosial pariwisata (ekosowisata) yang menyelaraskan fungsinya dengan pengembangan olah raga prestasi dan keseimbangan lingkungan hidup (konservasi) di kawasan Lae Kombih.
BAB V
RUANG LINGKUP DAN UPAYA
Pasal 11
Ruang Lingkup
LAE KOMBIH KITA mempunyai ruang lingkup kegiatan sebagai berikut :
1. Pengembangan Organisasi Dalam upaya .pengelolaan dan
2. Pembinaan dan Pengelolaan Kegiatan EkoSosial Wisata beserta unsur-unsur pendukungnya.
3. Pembinaan Olah Raga Wisata dan Prestasi serta Konservasi di Kawasan Lae Kombih.
Pasal 12
U p a y a
LAE KOMBIH KITA dalam mencapai tujuannya melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
1. Mengkoordinasikan dan membina seluruh kegiatan yang berkaitan dengan EkoSosial Wisata di Kawasan Lae Kombih.
2. Membina kegiatan di kawasan Lae Kombih sebagai sarana kegiatan olah raga di kota Subulussalam dengan memperhatikan nilai-nilai budaya, kemanusiaan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
3. Mengumpulkan serta menyebarkan informasi kegiatan pariwisata Lae Kombih yang aman dalam rangka mengembangkan, memanfaatkan dan meningkatkan prestasi olahraga serta menguasai pengetahuan dan teknologi yang menunjang kegiatan pariwisata Lae Kombih serta Pusat Data dan Informasi tentang kegiatan dan Kawasan EkoSosial Wisata Lae Kombih
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
A n g g o t a
Anggota LAE KOMBIH KITA adalah siapa saja yang perduli terhadap pariwisata Lae Kombih Kota Subulussalam pada khususnya dan Aceh pada umumnya yang ditetapkan secara syah sesuai dengan AD/RT LEMBAGA.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Anggota LAE KOMBIH KITA memiliki hak :
a. Partisipasi.
b. Bicara.
c. Suara.
d. Dipilih.
e. Menggunakan fasilitas organisasi.
f. Menerima bantuan LAE KOMBIH KITA.
g. Mengundurkan diri.
2. Pengurus LAE KOMBIH KITA memiliki kewajiban :
a. Menjaga nama baik LAE KOMBIH KITA.
b. Mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga LAE KOMBIH KITA dan setiap keputusan Musyawarah LAE KOMBIH KITA.
c. Aktif mengikuti kegiatan LAE KOMBIH KITA.
d. Mendukung setiap kegiatan LAE KOMBIH KITA baik kegiatan yang bersifat regional, Nasional maupun Internasional.
e. Dan mentaati peraturan yang disyahkan oleh Pengurus.
Pasal 15
Sanksi-Sanksi
Pengurus dapat dikenakan sanksi, teguran, peringatan, skorsing dan pemberhentian apabila melakukan tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik LAE KOMBIH KITA dan atau bertentangan dengan AD/ART LAE KOMBIH KITA.
Pasal 16
Kehilangan Status Keanggotaan
Kehilangan status kepengurusan dalam LAE KOMBIH KITA dapat terjadi disebabkan :
1. Mengundurkan diri.
2. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
3. Tidak lagi berperan aktif dalam semua kegiatan LAE KOMBIH KITA
4. Meninggal dunia.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 17
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan organisasi LAE KOMBIH KITA meliputi :
1. Musyawarah Luar Biasa..
2. Rapat Pengurus
Pasal 18
Struktur Organisasi
Susunan organisasi LAE KOMBIH KITA terdiri dari :
1. Badan Pendiri
2. Deputy Badan Pendiri
3. Badan Pengurus yang terdiri dari :
2.1. Direktur Eksekutif
2.2. Sekretaris
2.3. Kepala Divisi
Pasal 19
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan organisasi LAE KOMBIH KITA terdiri dari :
1. Rapat-Rapat :
a. Rapat Pleno
b. Rapat Mingguan
c. Rapat Kerja
BAB VIII
PENDANAAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 20
P e n d a n a a n
Sumber dana LEMBAGA LAE KOMBIH KITA diperoleh dari :
1. Iuran Anggota.
2. Bantuan keuangan dari Pemerintah.
3. Donasi atau sumbangan yang tidak mengikat dan bebas dari kepentingan politik tertentu.
4. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan setiap ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta setiap keputusan/peraturan LAE KOMBIH KITA yang berlaku.
Pasal 21
K e k a y a a n
1. Kekayaan LAE KOMBIH KITA adalah harta organisasi yang bersifat tetap atau tidak tetap yang diperoleh dari pembelian, hibah, atau usaha lain yang sah.
2. Kekayaan LAE KOMBIH KITA digunakan untuk pengembangan organisasi dan kesejahteraan anggota.
BAB IX
PEMBUBARAN LEMBAGA LAE KOMBIH KITA
Pasal 22
1. Pembubaran LEMBAGA LAE KOMBIH KITA dilakukan berdasarkan Musyawarah Luar Biasa.
2. Penyelesaian kekayaan LEMBAGA LAE KOMBIH KITA setelah pembubaran ditetapkan oleh Musyawarah Luar Biasa yang memutuskan pembubaran tersebut.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Sejalan dengan perkembangan, bila dianggap perlu perubahan Anggaran Dasar dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Luar Biasa.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Pasal - pasal didalam Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam sebuah Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan yang disahkan Pengurus dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
0 komentar:
Posting Komentar