Pages

Minggu, 16 Januari 2011

Anggaran Rumah Tangga Lembaga Lae Kombih Kita

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PARIWISATA SUBULUSSALAM


BAB I
U M U M

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar.


Pasal 2
Lambang

Lambang organisasi berupa 2 elemen inti yaitu bidang Bidang Kurva terbuka membentuk gambar kepala semut dan tulisan lae kombih kita yang masing-masing mempunyai arti sebagai berikut :

1. Bidang Kurva terbuka membentuk gambar kepala semut :
a) Melambangkan prinsip hidup semut yang sifatnya gotong royong dan pekerja.
b) Warna Hijau melambangkan tekad dan kecintaan untuk melestarikan keindahan dan kesuburan tanah air Subulussalam.
c) Garis latar belakang hitam mengandung arti kesungguhan untuk mewujudkan visi dan misi LAE KOMBIH KITA.

2. Tulisan Lae Kombih Kita :
a) Diambil dari nama sungai di kota subulussalam.
b) Warna merah Melambangkan semangat bekerja.


Pasal 3
B e n t u k

Bentuk LEMBAGA yang dimaksud adalah merupakan kelompok yang perduli dan mempunyai niat dalam pengembangan pariwisata di Lae Kombih Kota Subulussalam pada khususnya dan Aceh Pada umumnya, dengan mempertahankan serta memperbaiki konservasi alam di sekelilingnya


Pasal 4
Kedudukan

LAE KOMBIH KITA untuk sesuatu hal dapat membuka perwakilan organisasi di luar wilayah hukum kota Subulussalam Provinsi Aceh ataupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 5
S i f a t

Sifat organisasi :

1. Pembinaan yang berorientasi pada pariwisata, konservasi alam, serta olahraga prestasi.
2. Terbuka dan diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat dengan mengembangkan sifat profesionalisme.
3. LAE KOMBIH KITA sebagai organisasi nonpolitik tidak berafiliasi dan atau berorientasi pada politik praktis atau kekuatan politik tertentu.
4. LAE KOMBIH KITA sebagai LEMBAGA tidak mencari keuntungan (materi) semata-mata.



BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Syarat-Syarat Keanggotaan

1. Berdomisili di Subulussalam.
2. Bersedia tunduk terhadap hasil keputusan rapat/musywarah dan AD/ART dan Ketentuan LEMBAGA Lainnya

Pasal 7
Hak Pengurus

1. Hak partisipasi, adalah hak mendapatkan dan atau mengikuti seluruh kegiatan LAE KOMBIH KITA.
2. Hak bicara, adalah hak menyampaikan pendapat dan meminta penjelasan secara lisan atau tulisan dalam forum resmi dan atau tidak resmi secara berkala atau tidak.
3. Hak suara, adalah :
a) Hak menentukan pilihan dalam pengambilan keputusan.
b) Hak mencalonkan dan memilih Ketua Umum Pengurus.
4. Hak dipilih, adalah hak dipilih menjadi Ketua Umum atau Anggota Pengurus.
5. Hak menggunakan fasilitas organisasi, adalah hak menggunakan dan mendapatkan fasilitas yang dimiliki oleh LAE KOMBIH KITA berdasarkan ketentuan Pengurus.
6. Hak menerima bantuan LAE KOMBIH KITA, adalah berupa finansial dan non finansial berdasarkan ketentuan Pengurus.
7. Hak mengundurkan diri, adalah hak untuk tidak lagi menjadi anggota LAE KOMBIH KITA.


Pasal 8
Kewajiban Pengurus

1. Menjaga nama baik LAE KOMBIH KITA dalam setiap kegiatan atau segala tindakan.
2. Menerima dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Musyawarah Luar Biasa, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Ketentuan - Ketentuan LAE KOMBIH KITA yang berlaku.
3. Menerima dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
4. Berpartisipasi dalam kegiatan LAE KOMBIH KITA.


Pasal 9
Sanksi - Sanksi

Anggota LAE KOMBIH KITA dapat dikenakan sanksi-sanksi berupa :
1. Teguran, adalah sanksi yang diberikan kepada anggota dengan kadar pelanggaran relatif kecil. Pengkajian pelanggaran dan pemberian sanksi dilakukan oleh Pengurus dalam bentuk lisan atau tulisan.
2. Peringatan, adalah sanksi yang diberikan kepada anggota dengan kadar pelanggaran yang relatif lebih tinggi dari teguran. Pengkajian pelanggaran dan pemberian sanksi dilakukan oleh Pengurus dalam bentuk tulisan.
3. Skorsing, adalah sanksi yang diberikan kepada anggota dengan kadar pelanggaran yang relatif lebih tinggi dari peringatan. Pengkajian pelanggaran dilakukan dalam Rapat Pengurus dan pemberian sanksi dilakukan oleh Pengurus dalam bentuk tulisan dengan ketentuan masa berlaku skorsing selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang. Anggota yang dikenakan sanksi skorsing tidak boleh mengikuti kegiatan LAE KOMBIH KITA.
4. Pemberhentian, adalah sanksi yang diberikan kepada anggota dengan kadar pelanggaran yang relatif besar.
a) Pengkajian pelanggaran dilakukan dalam Rapat Pengurus dan ditetapkan dalam Musyawarah Pengurus.
b) Pemberian sanksi dilakukan oleh Pengurus dalam bentuk tulisan.
c) Setiap anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian oleh Pengurus Besar berhak membela diri didalam Musyawarah Pengurus .



Pasal 10
Kehilangan Status Keanggotaan

Anggota LEMBAGA Lae Kombih Kita Subulussalam dapat kehilangan status keanggotaannya disebabkan :
1. Mengundurkan diri.
a) Pengunduran diri dilakukan dengan cara mengajukan surat pengunduran diri kepada Pengurus.
b) Pengurus harus memberikan keputusan terhadap permohonan tersebut.

2. Pernyataan pembubaran dari organisasi yang bersangkutan dan atau telah terbukti bubar.

3. Dikenakan sanksi pemberhentian.





BAB III
KEKUASAAN ORGANISASI

Pasal 11
Musyawarah Luar Biasa

1. Status Musyawarah Luar Biasa :
a) Merupakan musyawarah pengurus dan pendiri.
b) Memegang kekuasaan tertinggi organisasi.

2. Wewenang Musyawarah Luar Biasa :
a) Mengusulkan peninjauan dan atau perubahan, serta menetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
b) Pertanggungjawaban Pengurus Besar kepada anggota melalui Ketua Umum.
c) Memilih Ketua Umum.
d) Menetapkan kebijakan organisasi.
e) Pembubaran organisasi.

3. Tata tertib Musyawarah Luar Biasa :
a) Peserta Musyawarah Luar Biasa :
1. Peserta penuh, adalah peserta yang memiliki hak suara, hak bicara, dan hak dipilih. Terdiri dari :
• Pengurus yang diwakili oleh sebanyak-banyaknya 75% dari jumlah pengurus.
• Pendiri Daerah yang diwakili oleh sebanyak-banyaknya 75% dari jumlah pendiri.

2. Peserta peninjau, adalah peserta yang secara khusus diundang oleh Pengurus Besar dan hadir, dan memiliki hak bicara dan hak dipilih. Terdiri dari ;
• Badan Penasehat.
• Badan Pembina.
• Pihak-pihak lain yang dianggap berjasa dan memiliki potensi untuk dilibatkan didalam pengembangan organisasi.

b) Kuorum
1. Musyawarah Luar Biasa dinyatakan kuorum bila dihadiri oleh dua per tiga jumlah peserta penuh.
2. Apabila tidak tercapai kuorum, maka Musyawarah Luar Biasa ditunda sampai batas waktu 1 x 24 jam.
3. Apabila tetap tidak tercapai kuorum setelah penundaan, maka Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan.

c) Setiap keputusan yang ditetapkan dalam Musyawarah Luar Biasa dilakukan dengan cara musyawarah dan apabila tidak tercapai maka ditetapkan dengan suara terbanyak.


Pasal 12
Musyawarah Luar Biasa

1. Dalam keadaan luar biasa dapat dilaksanakan atas kehendak Pengurus Pendiri.
2. Wewenang dan tata tertib Musyawarah Luar Biasa sebagaimana wewenang dan tata tertib Musyawarah Luar Biasa.

3. Keadaan luar biasa yang dimaksud adalah :
a) Ketua Umum mengundurkan diri atau berhalangan tetap.
b) Pengurus Utama tidak menjalankan AD/ART LAE KOMBIH KITA.
c) Keadaan Internal dan atau External yang mengancam kelangsungan LAE KOMBIH KITA.




BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 13
Pengurus

1. Status Pengurus:
a) Merupakan badan pelaksana organisasi pada tingkat Luar Biasa yang berkedudukan di Kota Subulussalam.
b) Pengurus Besar dipimpin oleh seorang Ketua Umum, dibantu oleh seorang Sekretaris Jenderal dan seorang Bendahara Umum yang dapat dibantu oleh Ketua Harian.

2. Ketua Umum :
a) Ketua Umum dipilih dan diberhentikan di dalam Musyawarah Luar Biasa atau Musyawarah Luar Biasa.
b) Masa jabatan Ketua Umum adalah 4 (empat) tahun dalam satu periode kepengurusan.
c) Ketua Umum dapat dipilih maksimal 2 (dua) periode kepengurusan.
d) Ketua Umum bertanggungjawab kepada Musyawarah Luar Biasa atau Musyawarah Luar Biasa Luar Biasa.
e) Mengangkat, meminta pertanggungjawaban dan memberhentikan Pengurus Besar.
f) Memimpin Pengurus Besar dalam menjalankan arah gerak organisasi.
g) Mekanisme pemilihan Ketua Umum ;
1. Ketua Umum diusulkan dan dipilih di dalam Musyawarah Luar Biasa atau Musyawarah Luar Biasa.
2. Calon Ketua Umum diusulkan sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta penuh.
3. Jumlah calon Ketua Umum sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, dan masing-masing telah menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis yang disampaikan di dalam Musyawarah Luar Biasa.
4. Ketua Umum terpilih ditentukan oleh jumlah suara terbanyak.
5. Ketua Umum terpilih segera membentuk dan menetapkan Pengurus Besar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa.

3. Pengurus :
a) Dipilih, diberhentikan, dan ditetapkan oleh Ketua Umum dalam Surat Keputusan.
b) Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
c) Mekanisme pemilihan Pengurus Besar dan pembagian tugas ditentukan tersendiri oleh Ketua Umum.

4. Tugas dan Kewajiban Pengurus :
a) Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LAE KOMBIH KITA.
b) Melaksanakan garis-garis kebijakan yang ditetapkan pada Musyawarah Luar Biasa.
c) Bertanggungjawab pada Musyawarah Luar Biasa.
d) Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa, Rapat Pleno, Rapat Harian, dan Rapat Kerja Luar Biasa.
e) Merencanakan, melaksanakan, membina, mengawasi dan mengevaluasi program kerja organisasi.
f) Mendorong pembentukan Panitia Kegiatan Pariwisata Daerah.
g) Memberikan bantuan pemecahan masalah Panitia Kegiatan Pariwisata Daerah.
h) Melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap Panitia Kegiatan Pariwisata Daerah.
i) Menyelenggarakan administrasi organisasi.
j) Melaksanakan upaya penggalian dana organisasi dan mengelola sumber-sumber dana yang tidak mengikat organisasi untuk kepentingan dan pengembangan organisasi.
k) Melaksanakan pengadaan, inventarisasi dan pemeliharaan fasilitas organisasi.
l) Menggali, mengelola dan menggalang seluruh potensi, prospek dan dukungan di seluruh Subulussalam dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan maupun pengembangan organisasi.
m) Menjalin hubungan dengan semua pihak terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam rangka pengembangan organisasi.

5. Hak dan wewenang Pengurus:
a) Menerima, mengangkat, memberikan penghargaan, menjatuhkan sanksi dan memberhentikan anggota.
b) Menggunakan fasilitas organisasi.
c) Memiliki hak suara sebagai peserta penuh pada Musyawarah Luar Biasa sesuai dengan mandat Ketua Umum.



Pasal 14
Kriteria Ketua Umum

Ketua Umum LAE KOMBIH KITA dan Ketua Umum :
a) Warga Kota Subulussalam.
b) Beragama.
c) Sehat jasmani dan rohani.
d) Tidak sedang menjabat sebagai Ketua Umum di organisasi setingkat LAE KOMBIH KITA.
e) Menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis yang disampaikan di dalam Musyawarah Luar Biasa.
f) Memiliki prestasi atau jasa-jasa yang dianggap dapat bermanfaat dan berpotensi di dalam pengembangan organisasi.
g) Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi kepada organisasi.
h) Memahami, menerima dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LAE KOMBIH KITA.


Pasal 15
Kriteria Pengurus
Pengurus LAE KOMBIH KITA harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Warga Kota Subulussalam
b) Beragama
c) Sehat jasmani dan rohani
d) Merupakan perwakilan anggota atau pihak lain yang dianggap mampu, memiliki dedikasi dan loyalitas yang baik kepada Ketua Umum dan LAE KOMBIH KITA.
e) Menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis yang disampaikan kepada Ketua Umum
f) Menerima, memahami dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LAE KOMBIH KITA.



BAB V
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 16
Rapat Pleno

1. Merupakan rapat Pengurus lengkap pada setiap tingkat kepengurusan yang dilaksanakan secara periodik.
2. Merupakan forum penentu keputusan tertinggi disetiap tingkat kepengurusan.


Pasal 17
Rapat Harian

1. Merupakan rapat Pengurus Harian pada setiap tingkat kepengurusan yang dilaksanakan secara periodik.
2. Memiliki wewenang untuk memutuskan kebijakan rutin organisasi di setiap tingkat kepengurusan. 

Pasal 18
Rapat Kerja

1. Merupakan rapat koordinasi pada setiap tingkat kepengurusan yang dilaksanakan secara periodik.
2. Memiliki wewenang untuk merancang, membahas, dan menetapkan program kerja organisasi di setiap tingkat kepengurusan.
3. Rapat Kerja pada tingkat Luar Biasa dilakukan oleh Ketua Umum LAE KOMBIH KITA dengan Pengurus.

Pasal 19
Badan Penasehat

1. Merupakan badan kelengkapan organisasi di setiap tingkat kepengurusan yang terdiri dari para ahli dalam kegiatan Pariwisata dan atau dalam organisasi yang dianggap mampu mengembangkan serta mengayomi LAE KOMBIH KITA.
2. Badan Penasehat di setiap tingkat kepengurusan diusulkan oleh Ketua Umum atau Pengurus, diangkat, diberhentikan dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
3. Terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih.
4. Memiliki masa bakti 1 (satu) periode kepengurusan dan selanjutnya dapat diangkat kembali.


Pasal 20
Badan Pembina

1. Merupakan badan kelengkapan organisasi di setiap tingkat kepengurusan yang terdiri dari para mantan Ketua Umum, mantan Pengurus, dan atau para ahli dalam kegiatan Pariwisata dan atau dalam organisasi yang dinilai mampu mendukung perkembangan LAE KOMBIH KITA.

2. Badan Pembina di setiap tingkat kepengurusan diusulkan oleh Ketua Umum atau Pengurus, diangkat, diberhentikan dan ditetapkan oleh Ketua Umum.

3. Terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih.

4. Memiliki masa bakti 1 (satu) periode kepengurusan dan selanjutnya dapat diangkat kembali.




BAB VI
KEUANGAN

Pasal 21
Pendapatan

1. Pengurus dibenarkan untuk melakukan upaya penggalian dana dengan memanfaatkan sumber-sumber dan cara-cara yang tidak bertentangan dengan setiap ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta setiap keputusan/peraturan LAE KOMBIH KITA yang berlaku.
2. Pendanaan yang berasal dari bantuan keuangan dan subsidi Pemerintah Daerah, Donatur atau sumbangan yang tidak mengikat diserahkan pada kebijakan Pengurus.
3. Seluruh kekayaan LAE KOMBIH KITA digunakan untuk kesejahteraan anggota dan pengembangan kegiatan Pariwisata Subulussalam.


Pasal 22
Pembukuan

1. Pelaksanaan pembukuan dan keuangan LAE KOMBIH KITA untuk semua tingkat kepengurusan tanpa terkecuali dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Subulussalam.
2. Tahun buku LAE KOMBIH KITA untuk semua tingkat kepengurusan tanpa terkecuali dimulai pada tanggal 1 Januari dan diakhiri pada tanggal 31 Desember tahun berjalan.


Pasal 23
Pertanggungjawaban Keuangan

1. Ketua Umum LAE KOMBIH KITA menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dan daftar kekayaan LAE KOMBIH KITA selama periode kepengurusan kepada dan di dalam Musyawarah Luar Biasa.
2. Pengurus menyampaikan laporan keuangan per semester kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah akhir semester.

3. Ketua Umum menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dan daftar kekayaan LAE KOMBIH KITA selama periode kepengurusan kepada Pengurus dan di dalam Musyawarah Luar Biasa.



BAB VII
PEMBUBARAN LEMBAGA LAE KOMBIH KITA

Pasal 24
Pembubaran LAE KOMBIH KITA

Pembubaran LAE KOMBIH KITA dilaksanakan di dalam Musyawarah Luar Biasa, diusulkan sekurang-kurangnya oleh dua per tiga jumlah anggota LEMBAGA.



BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25
Pelaksanaan Perubahan

1. Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disetujui oleh Pengurus dan didukung oleh lebih dari seperdua jumlah pendiri.
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa.
3. Rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah dikirim selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum Musyawarah Luar Biasa kepada Seluruh Pengurus Daerah.


Pasal 26
Keputusan Perubahan

1. Keputusan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan di dalam Musyawarah Luar Biasa.
2. Keputusan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga peserta penuh Musyawarah Luar Biasa yang hadir.



BAB IX
ATURAN PERALIHAN

Pasal 27
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LAE KOMBIH KITA akan mengalami penyempurnaan dan pengesahan

2. Status anggota perorangan yang terdaftar tetap diakui sesuai masa keanggotaanya dengan hak dan kewajiban yang melekat.

3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan Ketua Umum dan atau Pengurus disetujui oleh pendiri.



BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 28

1. Setiap Anggota, Ketua Umum dan Pengurus dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sejak tanggal ditetapkan.

2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar